SELAMAT DATANG DI WEBSITE DISPENDUKCAPIL KOTA PROBOLINGGO

INFORMASI DAN PENGADUAN

BERITA

Dispendukcapil Kota Probolinggo Tingkatkan Pelayanan Melalui Program Double Jemput Bola Perekaman KTP dan Aktivasi IKD

Kota Probolinggo — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Probolinggo kembali memperkuat pelayanan administrasi kependudukan melalui program double jemput bola, yakni perekaman KTP elektronik di kecamatan dan sosialisasi serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di sekolah-sekolah SMA/SMK sederajat. Program ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan bulan Oktober 2025 yang

Selengkapnya »

GALERI VIDEO

PENGADUAN

JANGKA WAKTU TANGGAPAN
Pengaduan Langsung : Max 2 (dua) hari kerja
Pengaduan Telepon : Max 2 (dua) hari kerja
Pengaduan melalui situs dan Lapor SP4N : Max 3 (tiga) hari kerja

WHISTLE BLOWING SYSTEM

Whistle blowing system adalah sebagai suatu sistem yang tersedia dan dapat dimanfaatkan
oleh siapapun baik ASN maupun masyarakat untuk menyampaikan apa yang diketahui,
dirasakan, dialami maupun rasa kepekaannya terhadap hal-hal yang terkait dengan perilaku
petugas layanan yang tidak sesuai aturan ataupun tindak korupsi. <selengkapnya>

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

NILAI IKM
SEMESTER 1 TAHUN 2025

Scan barcode yang bertujuan untuk mengisi Permohonan Informasi secara online

Survei ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi yang berguna bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo, agar kami dapat memperbaiki dan mengembangkan layanan/produk sesuai dengan harapan dan kebutuhan Anda. Setiap jawaban yang Anda berikan sangat berarti bagi kesuksesan penelitian ini.Kami jamin bahwa seluruh informasi yang Anda berikan akan dijaga kerahasiaannya dan hanya digunakan untuk keperluan penelitian. Survei ini juga bersifat anonim, sehingga tidak ada jawaban yang akan dikaitkan dengan identitas pribadi Anda. Atas partisipasi dan waktu yang telah Anda luangkan untuk mengisi survei ini, kami mengucapkan terima kasih.

ZONA

INTEGRITAS

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA PROBOLINGGO
SEBAGAI PERCONTOHAN ZONA INTEGRITAS

BERDASARKAN PERATURAN

WALIKOTA ROBOLINGGO
NOMOR 139 TAHUN 2018
TENTANG

PENETAPAN SATUAN KERJA PERCONTOHAN ZONA INTEGRITAS

MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI
DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI DI LINGKUNGAN 
PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO